kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerapan pajak berganda rugikan perokok


Rabu, 12 Juni 2013 / 14:30 WIB
Penerapan pajak berganda rugikan perokok
ILUSTRASI. Ikuti 4 Cara Merawat Rambut Berminyak dan Rontok Pada Pria


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sejumlah tokoh masyarakat yang menyebut dirinya sebagai perokok aktif mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tokoh masyarakat yang mengajukan permohonan uji materi itu, antara lain Hendardi, Mulyana Wirakusumah, Neta S. Pane, Bambang Isti Nugroho, dan Aizzudin.

Permohonan uji materi ini meliputi pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat (1) huruf e, pasal 26-31, pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal  94 ayat (1) huruf c, dan pasal 181.

Hendardi, salah satu pemohon uji materi ini, mengatakan, gagasan menggugat UU 28 tahun 2009 itu didasarkan pada ketentuan mengenai Pajak Rokok yang termuat dalam UU ini. Inti dari ketentuan itu menyebabkan konsumen rokok menjadi pihak yang paling dirugikan.

Pasalnya, dengan adanya ketentuan mengenai cukai rokok sebagaimana tercantum dalam UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, negara memungut cukai terhadap produk rokok.

Meskipun subjek pertama yang menanggung beban cukai adalah produsen, tapi kemudian beban itu dialihkan kepada konsumen rokok.

"Hal ini jelas bahwa dengan adanya UU Cukai dan UU PDRD ini, maka konsumen telah memikul beban pajak ganda dari setiap rokok yang dikonsumsi," ujar Hendardi, Rabu (12/6).

Hendardi mengakui, langkah mengajukan uji materi ini sebagai langkah yang kurang populis jika dilihat sudut pandang kesehatan manusia.

Namun, menurut dia, langkah yang diperjuangkan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak perokok. Sebab, berdasarkan putusan MK No.6/PUU-VII/2009, merokok adalah kegiatan legal yang dilindungi hak konstitusionalnya.

Neta S. Pane, pemohon lain dalam uji materi ini, menimpali, penerapan pajak ganda untuk subjek yang sama merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan bagi perokok. "Padahal, perokok adalah salah satu penyumbang pajak terbesar bagi negara," katanya.

Selain melindungi hak para perokok, imbuh Neta, upaya menghindari pajak ganda sebagai langkah melindungi industri rokok rakyat yang makin terpuruk akibat pengenaan pajak yang tinggi.

Sebagai ilustrasi, pada tahun 2000-an, industri rokok rakyat mencapai 2.500 perusahaan. Tapi, kini yang tersisa hanya sekitar 300 perusahaan.

Itu sebabnya, pajak ganda tersebut dinilai akan turut mematikan nasib petani tembakau yang jumlahnya mencapai sekitar 3,7 juta petani. Jika industri rokok rakyat semakin terpuruk, maka bakal mempengaruhi penyerapan hasil pertanian petani tembakau. "Di satu sisi serangan tembakau impor untuk produsen rokok besar begitu merajalela," ujarnya.

Rencananya, UU PDRD ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Untuk itu, Robbikin Emhas, Kuasa hukum pemohon menyatakan pasal yang menyangkut soal Pajak Rokok dalam UU ini harus dibatalkan sebelum diberlakukan karena bertentangan dengan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×