Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menilai upaya pemerintah menggenjot kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam stimulus penempatan dana pemerintah di bank umum merupakan stimulus setengah hati.
Kemarin Rabu (24/6), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menempatkan dana negara sebesar Rp 30 triliun, di bank pemerintah, dengan mendapatkan imbal hasil sesuai dengan tingkat SBI dari Bank Indonesia.
Dus, penempatan dana ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk terus melakukan ekspansi kredit, terutama di sektor UMKM, dan perbankan dapat membuat daya ungkit menjadi tiga kali lipat dalam waktu tiga bulan.
Baca Juga: Dapat kucuran dana Rp 30 triliun dari pemerintah, Himbara akan genjot ekspansi kredit
Adapun stimulus tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kendati demikian, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani yang menilai dengan tidak digunakannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai konsideran, maka PMK 70/2020 secara langsung tidak mengatur alokasi dana untuk PEN.
Menurutnya kebutuhan subsidi bunga atas relaksasi kredit berjalan, alokasi PMN untuk BUMN, maupun alokasi Jaminan Kredit Modal Kerja yang dibutuhkan UKM perlu segera diimplementasikan segera oleh pemerintah.
“Satu hal yang perlu dikritisi dari kebijakan ini adalah bagaimana pemerintah masih belum full effort atau bisa juga belum kompak dalam mendesain regulasi ekonomi agar dunia usaha kembali bisa berjalan normal. Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN menunjukkan komitmen yang konsisten dalam membuat dan mengawal regulasi yang bisa memberikan angin segar buat dunia usaha, tetapi sepertinya langkah serupa belum ditunjukkan oleh BI,” kata Ajib dalam keterangan resminya, Kamis (25/6).
Ajib mengatakan, BI harus menjadi penopang kebijakan moneter dan secara langsung juga membantu likuiditas di industri perbankan, melalui program PEN sebagai turunan dari PP Nomor 23 tahun 2020. Ini sejalan dengan konsep burden sharing yang digagas oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: Menkeu tempatkan dana Rp 30 triliun, Himbara harus salurkan kredit Rp 90 triliun
“Melihat realitas yang ada, dunia usaha melihat adanya angin "setengah" segar dari pemerintah dalam masa pandemi ini. Sisi perbankan, mereka mendapat likuiditas tambahan untuk melakukan ekspansi kredit. Sisi pemerintah, atas penempatan uang negara, tetap mendapatkan imbal hasil. Sedangkan sisi dunia usaha, ada "harapan" untuk mendapat working capital walaupun bukan dari alokasi PEN secara langsung,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News