kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Penegak hukum sepakati perlindungan whistleblower


Selasa, 19 Juli 2011 / 12:43 WIB
ILUSTRASI. Ada beberapa manfaat yogurt yang baik untuk kesehatan. KONTAN/Markus Sumartomdjon


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Seluruh pimpinan instansi penegak hukum di Indonesia menyepakati perlindungan terhadap whistleblower sebagai justice collaborator (pelapor pelaku) suatu tindak pidana.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai di Hotel Aryaduta, Selasa (19/7). Penandatangani ini disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto.

Semendawai mengungkapkan, pernyataan bersama ini merupakan komitmen bersama institusi penegak hukum dalam memberikan perlindungan whistleblower. "Selain itu juga memikirkan bersama untuk justice collaborator yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus kejahatan besar seperti teroris, pencucian uang dan pembalakan liar," katanya.

Semendawai berharap dengan adanya kesepakatan ini ke depan tidak terjadi kasus saling menyalahkan antara penegak hukum, kemudian sudah ada aturan jelas soal perlindungan seperti apa yang bakal diberikan.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas PMH Denny Indrayana mengatakan pihaknya bersama LPSK telah mendorong perlindungan terhadap whistleblower sebagai justice collaborator dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Kesepakatan ini bisa mempercepat proses revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×