kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,96   -25,77   -2.67%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftaran PPPK Nakes Segera Dibuka, Catat Syarat dan Kisi-kisi Soal Ujiannya


Senin, 31 Oktober 2022 / 07:26 WIB
Pendaftaran PPPK Nakes Segera Dibuka, Catat Syarat dan Kisi-kisi Soal Ujiannya
ILUSTRASI. Pemerintah bakal segera membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehataan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal segera membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehataan. 

Mengutip Kompas.com, pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yaitu eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. 

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dikutip dari KemenpanRB.  

Syarat PPPK Nakes 2022 

Terdapat sejumlah syarat PPPK nakes 2022 sesuai peraturan tersebut yakni: 

1. Pelamar untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) maka wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Sedangkan untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar wajib memiliki pengalaman 3 tahun untuk jenjang muda daan 5 tahun untuk jenjang madya. 

Baca Juga: Ada Aturan Syarat Tambahan untuk Pelamar PPPK 2022, Sudah Tahu?

2. Sementar itu bagi pelamar pada jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR maka wajib memiliki pengalaman dihitungdari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama. Serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar. Alex juga melanjutkan terdapat sejumlah afirmasi yakni: 

Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;

  • Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;
  • Penyandang disabilitas;
  • Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Buka Hari Ini, Simak Syarat dan Kategori Prioritas Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×