Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan yang baru diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.
Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PAN-RB No. 970/2022.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menjelaskan, dalam keputusan menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar PPPK dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.
"Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan," ujarnya dikutip lewat siaran pers Kementerian PAN-RB, Jumat (28/10/2022).
Pada diktum pertama Kepmen disebutkan, setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Simak Gaji dan Syarat Mendaftarnya
Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun. Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.
Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan. Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5-25 persen dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Kepmen tersebut.
Alex pun berpesan kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.
Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 dan Tata Cara Mendaftarnya
"Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda," pungkasnya.
Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, pendaftaran untuk rekrutmen PPPK dimulai akhir Oktober tahun ini dan akan berakhir tahapan seleksinya hingga Januari 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian PAN-RB Terbitkan Aturan Syarat Tambahan bagi Pelamar PPPK, Ini Perinciannya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News