kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual lokal di Indonesia masih rendah


Rabu, 01 Juli 2020 / 07:40 WIB
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual lokal di Indonesia masih rendah


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besarnya anggaran riset atau penelitian yang dialokasikan pemerintah ternyata tidak berbanding lurus dengan penemuan hasil riset itu sendiri. Hal ini terbukti dengan masih rendahnya pendaftaran hasil temuan riset yang memiliki nilai ekonomi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sekadar informasi, pada APBN 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 41,26 triliun. Namun, pada tahun ini pendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hanya 1.368 orang/pihak yang berasal dari dalam negeri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris bilang,  pada tahun 2020 ini ada 3.872 pendaftar HKI yang berasal dari luar negeri, sehingga komposisi pendaftar lokal masing kalah bila dibandingkan asing.

"Prinsipnya, semua budaya atau temuan riset dan penelitian yang memiliki nilai ekonomi harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan HKI," ujar dia, Selasa (30/6).

Meski masih rendah, tapi Freddy bilang tren tahun ini pendaftar lokal sudah mencapai 26% sudah cukup baik, karena pada tahun 2017 lalu HKI lokal hanya mencapai 10% dari total pendaftar.

"Adapun dari sektor Usaha  Mikro Kecil Menengah (UMKM) sudah ada 19.000 yang mendaftarkan mereknya," tutur dia. Meski berharap semakin banyak masyarakat baik periset dan pelaku usaha mendaftar HKI.

Freddy menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19 pihaknya justru alami kenaikan permohonan HKI. "Permohonan paten naik, ada Covid-19 atau tidak, kita ada inovasi. Layani masyarakat semua virtual via online. Sekarang full online, dan masyarakat juga lebih suka pelayanan online," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×