kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftaran CPNS 2021 buka formasi khusus, ini syarat-syaratnya


Senin, 10 Mei 2021 / 08:36 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 buka formasi khusus, ini syarat-syaratnya
ILUSTRASI. Bagi calon pelamar yang berminat ikut seleksi ASN 2021, pendaftaran CPNS 2021 dipastikan menyediakan formasi khusus. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi calon pelamar yang berminat ikut seleksi ASN 2021, pendaftaran CPNS 2021 dipastikan menyediakan formasi khusus. Informasi seputar pembukaan formasi khusus CPNS 2021 terungkap melalui dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari. 

Dokumen bahan paparan yang disertai jadwal CPNS 2021 PDF tersebut disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021. 

Peluang lolos seleksi CPNS 2021 untuk formasi khusus bisa jadi lebih terbuka lebar. Pasalnya, terdapat ketentuan bagi calon pendaftar dengan kriteria tertentu saja yang boleh melakukan pendaftaran. 

Karena itu, penting untuk mengetahui apa saja syarat daftar formasi khusus CPNS 2021 beserta jumlah formasi yang tersedia dalam seleksi kali ini. 

Baca Juga: Peserta yang lolos tes PPPK, langsung tanda tangan kontrak dan langsung kerja

Formasi khusus untuk CPNS 2021 terdiri dari: 

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude). Jumlah: sesuai kebutuhan. 

2. Penyandang Disabilitas. Jumlah: minimal 2 persen dari formasi. 

3. Diaspora. Jumlah: sesuai kebutuhan. 

Baca Juga: Ujian CPNS dan PPPK di depan mata, catat 8 kemampuan yang dibutuhkan

Syarat formasi khusus CPNS putra/putri lulusan terbaik 

Formasi ini dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV. 

Adapun pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. 

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. 

Selanjutnya, calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 

Tak cuma itu, calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 




TERBARU

[X]
×