Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pencairan dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo terancam molor. Dalam jadwal terkini, dana akan dicairkan mulai 26 Juni 2015. Namun pencairan bisa tertunda karena persyaratan belum lengkap.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pencairan dana talangan Lapindo harus memenuhi dua syarat. Pertama, adanya peraturan pemerintah (Perpres) sebagai payung hukum. Kedua, kontrak perjanjian antara PT Minarak Lapindo Jaya dengan pemerintah.
Setelah persyaratan terpenuhi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengusulkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) ke Ditjen Anggaran Kemkeu.
Di proses berikut, dibuat Rincian Belanja Anggaran (RAB) dan dokumen pelengkap lain, yang akan diteruskan ke Ditjen Perbendaharaan Negara untuk pencairan anggaran.
Tapi hingga kini, pemerintah dan Minarak Lapindo Jaya belum meneken perjanjian pinjaman dana talangan ini. "DIPA sudah siap, Perpres juga sudah siap, tapi perjanjian pinjaman masih harus diselesaikan dulu," kata Bambang Jumat (26/6).
Bambang tak bisa memastikan kapan dana talangan Lapindo bisa digelontorkan. Yang jelas, "Akan dicairkan kalau semua persyaratan pencairan terpenuhi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News