kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Penambahan Nomenklatur Kementerian Dinilai Tak Perlu Revisi Undang-Undang


Jumat, 10 Mei 2024 / 14:23 WIB
Penambahan Nomenklatur Kementerian Dinilai Tak Perlu Revisi Undang-Undang
ILUSTRASI. Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, dia menambahkan, dampak negatif dari penambahan nomenklatur kementerian yakni pembengkakan keuangan negera atau pemborosan anggaran.

“Selain itu, presiden sulit mengkonsolidasikan karena terlalu gemuk, kecuali penambahannya itu presiden mengangkat orang-orang profesional,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan 14 PSN Baru, Nilai Investasi Mencapai Rp 466 Triliun

“Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang kementerian pada pasal 12,13 dan 14, disebutkan paling banyak 34 kementerian dengan rincian 4 menteri koordinator, 30 menteri bidang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×