Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, dia menambahkan, dampak negatif dari penambahan nomenklatur kementerian yakni pembengkakan keuangan negera atau pemborosan anggaran.
“Selain itu, presiden sulit mengkonsolidasikan karena terlalu gemuk, kecuali penambahannya itu presiden mengangkat orang-orang profesional,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan 14 PSN Baru, Nilai Investasi Mencapai Rp 466 Triliun
“Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang kementerian pada pasal 12,13 dan 14, disebutkan paling banyak 34 kementerian dengan rincian 4 menteri koordinator, 30 menteri bidang,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News