kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Penambahan Nomenklatur Kementerian Dinilai Tak Perlu Revisi Undang-Undang


Jumat, 10 Mei 2024 / 14:23 WIB
Penambahan Nomenklatur Kementerian Dinilai Tak Perlu Revisi Undang-Undang
ILUSTRASI. Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, dia menambahkan, dampak negatif dari penambahan nomenklatur kementerian yakni pembengkakan keuangan negera atau pemborosan anggaran.

“Selain itu, presiden sulit mengkonsolidasikan karena terlalu gemuk, kecuali penambahannya itu presiden mengangkat orang-orang profesional,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan 14 PSN Baru, Nilai Investasi Mencapai Rp 466 Triliun

“Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang kementerian pada pasal 12,13 dan 14, disebutkan paling banyak 34 kementerian dengan rincian 4 menteri koordinator, 30 menteri bidang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×