Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa tidak ada revisi soal aturan bawaan barang dari luar negeri.
Adapun aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
"Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulang bayar pajak dong," kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat pemusnahan barang-barang hasil pengawasan post border senilai Rp9,3 Miliar di Jalan Karang Asem Barat, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3).
Menurutnya wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca Juga: Kemendag Mulai Awasi Tren Impor Barang Bekas yang Kembali Marak
"Sebagai warga negara yang baik ya bayar pajak. Justru sekarang pemerintah memberi, kalau dulu berapapun yang dibeli, bayar pajaknya. Kalau sekarang kan dikasih bonus, dua pasang enggak usah bayar pajak, sepatu, handphone, ada tas, boleh," ujarnya.
Bahkan, kata Zulhas, aturan yang tertuang dalam pemermedag no 36 tahun 2023 itu lebih longgar dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
"Jadi saya ingatkan bahwa prosedur Bea Cukai itu kita ini termasuk yang paling longgar. Cobalah kita pergi ke mana aja deh, ke Arab Saudi, Amerika, Jepang, Korea, digeledah. Jadi taati lah aturan yang ada," tegasnya.
Sebagai informasi, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi - Bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri perlu mengetahui aturan pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, aturan tersebut telah diubah dengan Permendag No.3 Tahun 2024 yang berlaku pada 10 Maret 2024.
Peraturan ini ditujukan untuk importasi dalam rangka kegiatan usaha yang membutuhkan perizinan impor. Namun, ada beberapa pengecualian perizinan impor, salah satunya pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang.
Daftar barang yang dibatasi
Dikutip dari akun Instagram dan X resmi Bea Cukai, berikut adalah sejumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi menurut Permendag 36 tahun 2023 dan PerBPOM 28 tahun 2023:
1. Pakaian jadi
Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi tidak ada batasan nilai maupun jumlah
2. Smartphone
Telepon selular, headset, komputer tablet maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun
3. Tas
Tas maksimal dua buah per orang
4. Barang tekstil sudah jadi
Barang tekstil sudah jadi maksimal lima potong per orang, seperti selimut, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantung atau karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut,/sanitary towel
5. Alas kaki
Alas kaki maksimal dua pasang per orang
6. Barang elektronik
Barang elektronik maksimal lima unit dan nilai maksimal FOB USD 1.500 per orang
7. Mainan
Mainan dengan nilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang
8. Mutiara
Mutiara bernilai paling banyak FOB USD 1.500
9. Hewan dan produk hewan
Hewan dan produk hewan paling banyak 5 kg dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang
10. Sepeda
Sepeda roda dua dan roda tiga paling banyak dua unit per orang
11. Beras
Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk holtikultura paling banyak 5 kg per penumpang
Baca Juga: Mendag Musnahkan Produk Impor Hasil Post Border Senilai Rp 9,3 Miliar
12. Obat
* Tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya 30 buah per orang per jenis/item produk
* Krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya 3 buah per orang per jenis/item produk
* Sirup/emulsi/suspense/dan lainnya 3 buah per orang per jenis/item produk
* Aerosol 3 buah per orang per jenis/item produk
* Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
13. Obat bahan alam/kuasi/suplemen kesehatan
Untuk obat bahan alam atau herbal/kuasi/suplemen kesehatan maksimal lima buah per penumpang untuk setiap jenis/item produk
14. Kosmetik
Kosmetik maksimal 20 buah per penumpang
15. Pangan
Pangan maksimal 5 kg per penumpang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News