kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Penambahan Nomenklatur Kementerian Dinilai Tak Perlu Revisi Undang-Undang


Jumat, 10 Mei 2024 / 14:23 WIB
Penambahan Nomenklatur Kementerian Dinilai Tak Perlu Revisi Undang-Undang
ILUSTRASI. Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  Pro-Kontra penambahan nomenklatur menteri di transisi pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka semakin santer. Wacana revisi Undang-Undang (UU) pun jadi sorotan publik.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai penambahan nomenklatur kementerian merupakan hak prerogratif presiden terpilih, sehingga revisi UU dirasa tak perlu dilakukan.

“Itu hak prerogratif presiden untuk menambahkan, seringkali presiden itu mengubah-ubah nomenklatur misalnya dulu kementerian perdagangan dan kementerian perindustrian dipisah, sekarang mau dijadikan satu, ya boleh saja, nggak perlu merevisi UU,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/5).

 Baca Juga: JK Sentil Prabowo yang Berniat Tambah Jumlah Kementerian Menjadi Lebih 40

Trubus mengatakan, dari kaca mata hukum memang diperlukan revisi, namun yang perlu dingat UU itu bersifat jangka panjang sehingga ketika melakukan pengurangan maupun penambahan tidak mungkin berulang kali merevisi UU.

“Misalnya mau memisahkan antara kementerian pendidikan, kementerian kebudayaan itu hak prerogratif presiden mau menambah itu, apakah itu perlu perubahan UU? saya rasa nggak, cukup dengan Perpres saja,” katanya.

Trubus menyebutkan, terdapat dampak positf dan negatif dari wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40. Dampak positifnya, pertama banyak kebijakan yang bisa dijalankan dengan fokus dan pelayanan menjadi lebih cepat.

“Kedua, jelas penambahan kementerian itu akan membuat partai koalisi adem, karena partai-partai itu inginnya kekuasaan jadi kalau sudah dikasih kursi mereka diem kalau nggak ribut mulu mereka,” terangnya.

Baca Juga: Tanggal 9 dan 10 Mei 2024 Tanggal Merah Apa? Simak Penjelasannya

Dia mencontohkan, berkaca dari dua kali pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana periode pertama partai kerap kali ribut-ribut sehingga banyak kebijakan yang tidak jalan.

“Setelah periode kedua koalisi masuk semua sehingga kebijakan jalan seperti IKN karena gak ada ribut lagi, kereta cepat jadi,” imbuhnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×