Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gerah melihat atribut kampanye Pemilihan Umum (pemilu) yang berserakan. Wakil Gubernur DKI Prijanto Senin (9/2) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) segera membersihkan iklan partai politik (parpol) peserta pemilu ataupun iklan calon legislatif yang bertebaran di penjuru ibukota.
Prijanto menilai, sebagian besar atribut pemilu yang terpasang telah melanggar aturan, baik aturan KPUD maupun peraturan daerah. Wakil Gubernur meminta panitia pengawas pemilu (panwaslu) untuk mencabut atribut parpol yang terpasang di tempat terlarang seperti di jalan protokol, tempat ibadah, rumahsakit, kawasan pendidikan, dan gedung pemerintahan. Panwaslu juga mesti mencabut atribut parpol yang ditancapkan di batang pohon dengan paku.
"Dasar penertiban merujuk ke peraturan Komisi Pemilihan Umum dan perda tentang ketertiban," katanya.
Prijanto juga meminta kader parpol menaati aturan dan menjaga keindahan kota saat berkampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News