kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.068   152,66   1,93%
  • KOMPAS100 1.117   26,25   2,41%
  • LQ45 798   25,32   3,28%
  • ISSI 284   2,33   0,83%
  • IDX30 416   14,97   3,73%
  • IDXHIDIV20 470   17,20   3,80%
  • IDX80 124   2,98   2,46%
  • IDXV30 133   3,68   2,86%
  • IDXQ30 132   4,57   3,59%

KPU: Tak Perlu Aturan Kampanye untuk Pejabat


Kamis, 08 Januari 2009 / 07:28 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |


JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menyatakan tidak perlu lagi dibuat aturan tentang kampanye bagi para pejabat negara dan Kepala daerah seperti Gubernur, dan Walikota maupun Bupati.

Pasalnya, dalam Peraturan KPU No 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye sudah tertera tata tertib bagi para pejabat yang hendak berkampanye dalam pemilu legislatif 2009. "Aturan dari KPU syudah cukup," ujar Anggota KPU Andi Nurpati di kantor KPU Rabu (7/1).

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi permintaan dari Menteri Dalam Negeri agar KPU menyiapkan aturan yang lebih rinci tentang kampanye bagi para kepala daerah dalam pemilu legislatif

Andi memaparkan, KPU telah mengatur tentang cuti kampanye pejabat dalam pasal 27 ayat 1b. "Pejabat yang hendak berkampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Aturan cuti pejabat kan ada di pemerintah," ujarnya.

Ia juga mengatakan, jadwal kampanye bagi kepala daerah atau pejabat negara harus dilakukan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, kampanye pejabat juga tidak boleh menggunakan fasilitas milik negara yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. "Soal pengaturan jadwalnya, misalnya berapa lama, itu mekanisme internal pemerintah, bukan kewenangan KPU," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×