kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.886   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.147   -46,20   -0,75%
  • KOMPAS100 792   -4,39   -0,55%
  • LQ45 606   -2,44   -0,40%
  • ISSI 215   -2,60   -1,20%
  • IDX30 336   -1,40   -0,42%
  • IDXHIDIV20 430   -1,07   -0,25%
  • IDX80 90   -0,46   -0,51%
  • IDXV30 117   -0,72   -0,61%
  • IDXQ30 110   -0,12   -0,11%

Penghasilan Tidak Kena Pajak 2027 Dibahas, DJP Siapkan Strategi Cari Basis Pajak Baru


Rabu, 07 Oktober 2026 / 15:29 WIB
Penghasilan Tidak Kena Pajak 2027 Dibahas, DJP Siapkan Strategi Cari Basis Pajak Baru
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membahas skenario kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk 2027.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pembahasan tersebut masih dilakukan lintas unit, termasuk dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga akan melibatkan diskusi dengan Kemenko terkait.

Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Noor Faisal Achmad mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait sejumlah isu kebijakan perpajakan, termasuk kemungkinan perubahan PTKP.

Baca Juga: PISAgro Bidik Pemberdayaan 44 Juta Petani Kecil Masuk dalam Rantai Pasok Industri

"Ada berapa yang sedang dibicarakan. Salah satu isu mungkin di situ, tapi nanti dibicarakanlah," ujar Noor kepada awak media saat ditemui di Thamrin Nine Hall, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Saat ditanya bagaimana skenario yang disiapkan DJSEF terkait kenaikan PTKP, Noor mengatakan pemerintah masih melihat perkembangan kondisi dan membahas sejumlah opsi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Pemerintah mencoba melihat kondisi, dan mungkin ada beberapa hal yang dibicarakan dengan Kemenko dan lain-lain," katanya.

Noor juga belum memastikan apakah pemerintah akan menaikkan batas maksimal PTKP pada 2027. Menurutnya, opsi tersebut masih dalam proses pembahasan dan perlu menunggu keputusan lebih lanjut.

"Sedang dibicarakan, tunggu prosesnya dulu, nanti dikomunikasikan dengan Kemenko juga," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP siap mencari sumber basis pajak baru apabila pemerintah memutuskan menaikkan PTKP pada 2027.

Bimo mengakui kenaikan PTKP berpotensi menekan penerimaan pajak. Namun, dampak tersebut dinilai dapat diantisipasi melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi sistem Coretax.

"Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan (PTKP) enggak apa-apa juga," ujar Bimo dikutip Minggu (4/10/2026).

Baca Juga: Sanksi Pajak Bisa Dihapus, PMK 71/2026 Dinilai Sisakan Ketidakpastian

Menurut Bimo, DJP hingga kini belum menghitung secara detail potensi penerimaan yang hilang apabila PTKP dinaikkan. Perhitungan baru dapat dilakukan setelah pemerintah menentukan besaran kenaikan PTKP.

"Jadi penerimaan pasti akan berubah sedikit. Nanti kalau memang diputuskan (PTKP naik), konsekuensinya kita harus nyari basis pajak yang baru," katanya.

Bimo mengatakan DJP juga belum mendapatkan instruksi resmi untuk menghitung dampak kenaikan PTKP terhadap penerimaan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh). Meski demikian, DJP telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi perubahan kebijakan tersebut.

Skenario tersebut telah disampaikan kepada DJSEF Kemenkeu untuk dikaji lebih lanjut. Pembahasan mengenai kerangka kebijakan kenaikan PTKP selanjutnya akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kalau saya, belum disuruh (menghitung dampak ke penerimaan). Tetapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, kami sudah siap. Skenarionya sudah kami sampaikan ke DJSEF," jelas Bimo.

Bimo menuturkan, pemerintah perlu memperhitungkan sejumlah faktor sebelum menentukan dampak kenaikan PTKP terhadap penerimaan pajak. Salah satunya adalah kontribusi penerimaan dari wajib pajak orang pribadi pada lapisan tarif PPh tertinggi.

Dengan kenaikan PTKP, sebagian penghasilan masyarakat akan berada di bawah batas penghasilan yang dikenai pajak. Kondisi ini berpotensi mengurangi penerimaan PPh orang pribadi.

Namun, DJP menilai potensi penurunan penerimaan tersebut dapat diantisipasi apabila pemerintah mampu memperluas basis pajak. Strategi yang disiapkan antara lain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat pengawasan berbasis data, serta mengoptimalkan teknologi dalam administrasi perpajakan.

Baca Juga: Sanksi Pajak Bisa Dihapus, PMK 71/2026 Dinilai Sisakan Ketidakpastian

Sebagai informasi, PTKP wajib pajak orang pribadi saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Besaran tersebut telah berlaku sejak 2016.

Jika pemerintah menaikkan PTKP pada 2027, masyarakat akan memperoleh tambahan ruang penghasilan yang tidak dikenai PPh. Namun, dari sisi fiskal, pemerintah perlu mengantisipasi penyusutan basis pajak yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×