kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Kepala Daerah Mau Kampanye, Harus Izin Presiden


Rabu, 07 Januari 2009 / 13:32 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Gubernur yang menjadi kader partai tidak serta-merta dapat berkampanye dalam pemilu legislatif 2009. Mereka harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden. Hal tersebut dijelaskan kembali oleh Mendagri Mardiyanto di Istana Negara, Selasa (7/1). "Itu etika pemerintahan karena gubernur itu wakilnya pemerintah pusat di daerah. Mereka harus izin ke Presiden," ucapnya

Tak hanya gubernur, menteri-menteri yang menjadi pengurus partai juga harus meminta izin kepada Presiden jika hendak berkampanye. "Tingkatannya sama, menteri kan pembantu Presiden," katanya

Bupati atau walikota juga diperbolehkan untuk berkampanye dalam pemilu legislatif. Namun, mereka dilarang berkampanye untuk pemilihan kepala daerah.

Mardiyanto mengatakan, gubernur ataupun bupati memiliki hak politik yang sama dengan warga lainnya. Karena itu, para kepala daerah pun berhak ikut kampanye. Hanya saja, Mendagri meminta mereka tetap pada prosedur dan tata cara yang diatur KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×