kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.716   9,00   0,05%
  • IDX 8.683   36,01   0,42%
  • KOMPAS100 1.200   6,07   0,51%
  • LQ45 850   2,98   0,35%
  • ISSI 311   2,01   0,65%
  • IDX30 438   0,90   0,21%
  • IDXHIDIV20 510   -0,24   -0,05%
  • IDX80 133   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 141   0,29   0,21%

Kepala Daerah Mau Kampanye, Harus Izin Presiden


Rabu, 07 Januari 2009 / 13:32 WIB
Kepala Daerah Mau Kampanye, Harus Izin Presiden


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Gubernur yang menjadi kader partai tidak serta-merta dapat berkampanye dalam pemilu legislatif 2009. Mereka harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden. Hal tersebut dijelaskan kembali oleh Mendagri Mardiyanto di Istana Negara, Selasa (7/1). "Itu etika pemerintahan karena gubernur itu wakilnya pemerintah pusat di daerah. Mereka harus izin ke Presiden," ucapnya

Tak hanya gubernur, menteri-menteri yang menjadi pengurus partai juga harus meminta izin kepada Presiden jika hendak berkampanye. "Tingkatannya sama, menteri kan pembantu Presiden," katanya

Bupati atau walikota juga diperbolehkan untuk berkampanye dalam pemilu legislatif. Namun, mereka dilarang berkampanye untuk pemilihan kepala daerah.

Mardiyanto mengatakan, gubernur ataupun bupati memiliki hak politik yang sama dengan warga lainnya. Karena itu, para kepala daerah pun berhak ikut kampanye. Hanya saja, Mendagri meminta mereka tetap pada prosedur dan tata cara yang diatur KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×