Reporter: Yohan Rubiyantoro |
JAKARTA. Gubernur yang menjadi kader partai tidak serta-merta dapat berkampanye dalam pemilu legislatif 2009. Mereka harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden. Hal tersebut dijelaskan kembali oleh Mendagri Mardiyanto di Istana Negara, Selasa (7/1). "Itu etika pemerintahan karena gubernur itu wakilnya pemerintah pusat di daerah. Mereka harus izin ke Presiden," ucapnya
Tak hanya gubernur, menteri-menteri yang menjadi pengurus partai juga harus meminta izin kepada Presiden jika hendak berkampanye. "Tingkatannya sama, menteri kan pembantu Presiden," katanya
Bupati atau walikota juga diperbolehkan untuk berkampanye dalam pemilu legislatif. Namun, mereka dilarang berkampanye untuk pemilihan kepala daerah.
Mardiyanto mengatakan, gubernur ataupun bupati memiliki hak politik yang sama dengan warga lainnya. Karena itu, para kepala daerah pun berhak ikut kampanye. Hanya saja, Mendagri meminta mereka tetap pada prosedur dan tata cara yang diatur KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News