Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu meminta KPU segera mengesahkan peraturan KPU tentang petunjuk teknis (juknis) laporan dana kampanye dan audit laporan dana kampanye dengan tetap mengedepankan kualitas peraturan tersebut. Pasalnya, tahapan kampanye telah berlangsung cukup lama.
"Berarti petunjuk teknis tentang laporan dana kampanye adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi," ucap Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di kantor Bawaslu, selasa (13/1).
Terkait dengan laporan nomor rekening khusus dan saldo awal peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD, Bawaslu meminta KPU untuk proaktif meminta laporan KPU Provinsi tentang penyerahan nomor rekening dan saldo awal dana kampanye mereka untuk tertib administrasi penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu juga berharap, agar penyampaian nomor rekening khusus dan saldo awal dana kampanye peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD juga ditembuskan kepada Bawaslu. "Untuk keperluan pengawasan pemilu," kata Nur Hidayat.
Bawaslu juga meminta parpol agar segera menyampaikan laporan dana kampanye mereka sesegera mungkin, meskipun pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 menyatakan paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Pasalnya kecenderungan parpol selama ini menggunakan pendekatan last minute atau menit-menit terakhir dalam melaporkan sesuatu kepada KPU. "Hal ini akan menyulitkan KPU dan mengurangi kualitas penyelenggaraan tahapan pemilu," ucap Nur Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News