Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menghuni rumah susun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara ilegal, sudah terjadi sejak lama. Aksi itu masih ditoleransi semata-mata atas nama kemanusiaan. Namun kini, tak ada ampun bagi yang menyewakan atau yang menyewa. Keduanya tetap dikenakan sanksi, yakni dikeluarkan dari rusun.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Yonathan Pasodung mengungkapkan, di masa lalu pihaknya hanya menghukum oknum yang menyewakan rusun. Sementara, si penyewa dinilai terlebih dulu apakah memenuhi kriteria sebagai penerima rusun atau tidak. Jika memenuhi, rusun itu pun resmi dimilikinya.
"Dahulu, yang kita lihat sesuai kriteria itu kita, ah ya sudahlah. Kita putihkan namanya. Sekarang kita tidak kasihan-kasihan lagi. Harus sesuailah," ujarnya di Balaikota, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Pertimbangan pertama, pihaknya merasa informasi bahwa rusun adalah hunian khusus bagi warga target relokasi telah menyebar sehingga kini tidak ada lagi warga tidak berhak yang menyewa rusun. Pertimbangan kedua, Pemprov DKI membutuhkan banyak rusun untuk program relokasi warga.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, terjadi penyelewengan pada 115 hunian di empat rusunawa. Perinciannya, 17 hunian di rusunawa Marunda, 45 hunian di Pinus Elok, 44 hunian di Cakung Barat dan 5 hunian di rusun Pulogebang.
Yonathan menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi terkait penyelewengan tersebut. "Untuk yang sudah terbukti, kita kasih waktu 7 x 24 jam untuk mreka mengosongkan hunian dengan baik-baik. Jika dalam tempo itu mereka enggak ninggalin rusun, kita paksa keluar," lanjutnya.
Yonathan mengungkapkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di rusun -rusun tersebut tengah diperiksa di Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam alih sewa rusun tersebut.
Meskipun pemeriksaan Inspektorat belum rampung, dia meminta semua pihak berpikiran positif. "Saya sampai saat ini masih percaya Kepala UPT saya. Tapi jika memang ada kesalahan, ya tanggung konsekuensinya. Kan harus dibuktikan dulu dengan bukti transaksi sewa rusun," lanjutnya. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News