kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemprov DKI akan tegas pada penghuni rusun ilegal


Senin, 03 Maret 2014 / 20:57 WIB
Pemprov DKI akan tegas pada penghuni rusun ilegal
ILUSTRASI. Soccer Football - Premier League - Manchester United v Arsenal - Old Trafford, Manchester, Britain - September 4, 2022 Manchester United's Antony during the match. REUTERS/Craig Brough


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menghuni rumah susun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara ilegal, sudah terjadi sejak lama. Aksi itu masih ditoleransi semata-mata atas nama kemanusiaan. Namun kini, tak ada ampun bagi yang menyewakan atau yang menyewa. Keduanya tetap dikenakan sanksi, yakni dikeluarkan dari rusun.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Yonathan Pasodung mengungkapkan, di masa lalu pihaknya hanya menghukum oknum yang menyewakan rusun. Sementara, si penyewa dinilai terlebih dulu apakah memenuhi kriteria sebagai penerima rusun atau tidak. Jika memenuhi, rusun itu pun resmi dimilikinya.

"Dahulu, yang kita lihat sesuai kriteria itu kita, ah ya sudahlah. Kita putihkan namanya. Sekarang kita tidak kasihan-kasihan lagi. Harus sesuailah," ujarnya di Balaikota, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Pertimbangan pertama, pihaknya merasa informasi bahwa rusun adalah hunian khusus bagi warga target relokasi telah menyebar sehingga kini tidak ada lagi warga tidak berhak yang menyewa rusun. Pertimbangan kedua, Pemprov DKI membutuhkan banyak rusun untuk program relokasi warga.

Berdasarkan data yang dihimpunnya, terjadi penyelewengan pada 115 hunian di empat rusunawa. Perinciannya, 17 hunian di rusunawa Marunda, 45 hunian di Pinus Elok, 44 hunian di Cakung Barat dan 5 hunian di rusun Pulogebang.

Yonathan menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi terkait penyelewengan tersebut. "Untuk yang sudah terbukti, kita kasih waktu 7 x 24 jam untuk mreka mengosongkan hunian dengan baik-baik. Jika dalam tempo itu mereka enggak ninggalin rusun, kita paksa keluar," lanjutnya.

Yonathan mengungkapkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di rusun -rusun tersebut tengah diperiksa di Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam alih sewa rusun tersebut.

Meskipun pemeriksaan Inspektorat belum rampung, dia meminta semua pihak berpikiran positif. "Saya sampai saat ini masih percaya Kepala UPT saya. Tapi jika memang ada kesalahan, ya tanggung konsekuensinya. Kan harus dibuktikan dulu dengan bukti transaksi sewa rusun," lanjutnya. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×