kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilu Serentak 2024 Akan Digelar pada 14 Februari 2024


Senin, 24 Januari 2022 / 21:06 WIB
Pemilu Serentak 2024 Akan Digelar pada 14 Februari 2024
ILUSTRASI. ILUSTRASI Pemilu


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pemilu di tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dari kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, dijelaskan penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Febaruari 2024.

Sementara itu, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. 

Baca Juga: Pelaksanaan Pemilu 2024 Disepakati Digelar pada 14 Februari

Dalam kesimpulan RDP tersebut juga dijelaskan bahwa tahapan, progrm, dan jadwal penyelenggaran pemilu 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Hal ini diputuskan dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan. Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad tidak terlihat menandatangani dokumen kesimpulan raker RDP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×