Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Surya dinilai jaksa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal 3 ayat 1 huruf c UU TPPU serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
JPU meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/2).
Baca Juga: Surya Darmadi Sebut Duta Palma Grup Punya Izin Kelola Lahan
Jaksa turut menuntut Surya membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Jika Surya tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyatakan adanya kasus ini memperkaya Terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan US$ 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289 (Rp 7,71 triliun).
Lalu, merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602; dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891 (Rp 86,54 triliun).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News