kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Surya Darmadi Sebut Duta Palma Grup Punya Izin Kelola Lahan


Senin, 19 September 2022 / 13:21 WIB
Surya Darmadi Sebut Duta Palma Grup Punya Izin Kelola Lahan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Surya Darmadi menepis dakwaan Kejaksaan Agung mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Menurut Surya, perusahaan-perusahaannya telah memiliki izin pengelolaan lahan. Surya menilai, dakwaan Kejaksaan Agung kepada dirinya mengada-ada. Meski begitu, Ia akan tetap kooperatif dan mengikuti proses persidangan.

"Saya punya perusahaan semua punya izin, jadi ini mengada ada. Semua kebun ada HGU semua ada izin," kata Surya ditemui usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Surya berharap tidak ada lagi kasus semacam ini ke depannya. Hal ini agar investor tetap berminat menanamkan modal ke Indonesia.

Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian Perindustrian

"Saya harap saya yang terakhir supaya akan datang ada investor yang baru, ada satu kepastian hukum, saya harap saya yang terakhir, ngga ada orang yang kena seperti saya lagi," ucap Surya.

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menambahkan, eksepsi yang disampaikan oleh kliennya hari ini menjelaskan kepada kejaksaan maupun majelis hakim bahwa dakwaan kepada kliennya sebetulnya tidak ada dasarnya.

Pertama, dikatakan bahwa 5 perusahaan menguasai kawasan hutan. Namun, 2 perusahaan dari 5 perusahaan sudah memiliki hak guna usaha (HGU). Sementara, 3 perusahaan saat ini sedang diproses izinnya. Saat ini tinggal pembayaran PNBP dan kemudian terbit HGU.

"Ini sesuai dengan UU Ciptaker nomor 11 tahun 2020 diberi batas waktu kepada setiap pengusaha yang mengusahakan kawasan hutan ataupun usahanya sampai 2023 izinnya dibereskan. Dan kemudian di dalam ketentuan uu ciptaker tersebut juga dikatakan bahwa proses ini tidak ada perbuatan pidana, hanya administratif," jelas Juniver.

Baca Juga: Sidang Perdana, Surya Darmadi Didakwa Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun

Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan adanya kasus ini memperkaya Terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289 (Rp 7,71 triliun).

Lalu, merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602; dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.

Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891 (Rp 86,54 triliun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×