kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilihan petinggi OJK bisa terganjal


Jumat, 02 Juni 2017 / 13:43 WIB
Pemilihan petinggi OJK bisa terganjal


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 baru digelar Senin pekan depan. Namun suara-suara sumbang mulai bermunculan sebelum fit and proper test. Proses pemilihan regulator industri keuangan pun bisa terganjal.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Markus Mekeng mengatakan, setelah mendapat masukan berbagai pihak baik pelaku industri perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, Badan Intelijen Negara (BIN), dan pakar ekonomi senior, Komisi XI DPR telah memiliki gambaran kriteria ideal orang yang pantas duduk di kursi DK OJK. Itulah sebabnya, bila kriteria itu tak ditemukan pada calon DK OJK yang menjalani fit and proper test, bisa jadi ada penolakan oleh Komisi XI DPR.

Menurut Melchias, Komisi XI DPR berhak menolak seluruh atau sebagian calon DK OJK yang tak kompeten. "OJK lembaga strategis yang bisa mempengaruhi ekonomi, khususnya sektor keuangan. Saya serahkan ke setiap anggota, mereka berhak itu (menerima atau menolak calon DK OJK)," kata politisi Partai Golkar itu, Rabu (31/5).

Sebagai catatan, Melchias sempat mencalonkan diri dalam pemilihan DK OJK. Namun dia tak lolos di tahap awal seleksi.

Nah, jika Komisi XI DPR menolak calon DK OJK yang diserahkan presiden, nama yang ditolak akan dikembalikan ke presiden. Presiden bisa mencari calon baru untuk diajukan lagi ke Komisi XI DPR tanpa lewat Pansel DK OJK.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan bilang, Komisi XI meminta Pansel bersiap jika calon DK OJK ditolak setelah fit and proper test. Dia memastikan DPR punya dasar penolakan yang kuat. Sebab Komisi XI juga meminta pendapat dari BIN yang tidak dilakukan Pansel saat seleksi. "Saya setuju kemungkinan ditolaknya calon kalau ternyata tidak kompeten," imbuhnya.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Johny G Plate menyatakan, DPR bisa menolak calon DK OJK jika latar belakang calon bia membahayakan negara. Namun, menurutnya, pengembalian surat ke presiden bukan etika berpolitik yang baik. "Secara etika politik tak bisa asal menolak surat presiden," tutur Johny.

Ekonom Rizal Ramli menilai, 14 calon DK OJK yang disodorkan presiden ke DPR tidak proporsional. Sebab, terlalu banyak berlatar belakang birokrat. Industri keuangan membutuhkan sosok berlatarbelakang profesional di industri finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×