kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

Pemerintah akan Kerek Tarif PPN Jadi 12% di 2025, Daya Beli Masyarakat Bisa Terpukul


Selasa, 12 Maret 2024 / 06:00 WIB
Pemerintah akan Kerek Tarif PPN Jadi 12% di 2025, Daya Beli Masyarakat Bisa Terpukul
ILUSTRASI. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Penyesuaian tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP yang dikutip Senin (3/11).

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, pemberlakuan tarif PPN 12% akan memberatkan bagi sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat menengah bawah seiring dengan kenaikan harga-harga bahan pokok.

Baca Juga: Ini Kata Ekonom Soal Alasan Pemerintah Kerek PPN Jadi 12% pada Tahun 2025

"Ini akan menurunkan daya beli mereka. Kenaikan pajak yang beriringan dengan kenaikan bahan pokok akan memberatkan untuk masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).

Untuk itu, jika akan diterapkan maka pemerintah bisa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai PPN, di mana kebutuhan pokok seperti beras, jagung, garam, kedelai, daging, telur, susu, sayuran dan buah-buahan tidak terdampak PPN.

Demikian halnya jasa kesehatan, jasa asuransi, jasa sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenagakerja dan beberapa kebutuhan vital lainnya.

"Dengan demikian kenaikan PPN ini tidak akan terlalu memberatkan," katanya.

Namun Ariawan menyebut, sebenarnya tarif PPN di Indonesia masih termasuk kategori rendah bila dibandingkan dengan beberapa negara lain yang mencapai pada kisaran 15% hingga 15,5%.

"Apakah kenaikan PPN di tahun depan sudah tepat? Jawabnya tentu sangat relatif bagi masyarakat kita yang rata-rata masih menengah ke bawah kenaikan PPN ini memang sangat memberatkan," terang Ariawan.

Baca Juga: Pengamat Menilai Kenaikan Tarif PPN 12% Tak Signifikan Dongkrak Tax Ratio

Sebaliknya, bagi kalangan menengah ke atas, kenaikan tarif PPN ini tidak akan terlalu berdampak kepada perekonomian mereka.

Diberitakan sebelumnya, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia memastikan, program dan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut di era kepemimpinan presiden selanjutnya.

"Kita lihat masyakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah itu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," tutup Airlangga dalam Media Briefing, Jumat (8/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×