Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
Ini mencakup program perlindungan sosial sebesar Rp 49,07 triliun atau sekitar 32,7% dari pagu, dukungan pada UMKM dan korporasi Rp 40,23 triliun atau 20,8% dari pagu, serta insentif usaha sebesar Rp 26,20 triliun atau 46,2% dari pagu.
Kebijakan reformasi struktural juga telah diawali dengan implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ini bertujuan untuk mempercepat pembukaan lapangan kerja baru, pemberdayaan UMKM, dan reformasi birokrasi untuk kemudahan berusaha.
Baca Juga: Target penerimaan perpajakan 2022 melonjak, tarif PPN bakal naik
“Momentum reformasi justru terus diperkuat dalam fase pemulihan ekonomi sehingga diharapkan proses pemulihan ekonomi yang diikuti dengan peningkatan kapasitas produksi nasional dalam jangka menengah panjang,” katanya.
Lebih lanjut, pemerintah optimistis kinerja perekonomian akan kembali positif pada kuartal II-2021. Ini didukung proses pemulihan dan normalisasi ekonomi yang terus berlangsung serta faktor technical rebound akibat basedline yang relatif rendah saat awal pandemi atau kuartal II-2020.
Dan pada akhir tahun 2021, pemerintah tetap optimistis perekonomian akan berdaya di kisaran 4,5% hingga 5,3%.
Selanjutnya: Makin banyak PNS yang dukung petisi online, mengeluhkan THR kecil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News