kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Target penerimaan perpajakan 2022 melonjak, tarif PPN bakal naik


Selasa, 04 Mei 2021 / 16:17 WIB
Target penerimaan perpajakan 2022 melonjak, tarif PPN bakal naik
ILUSTRASI. Target penerimaan perpajakan 2022 melonjak, tarif PPN bakal naik


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2022 tumbuh 8,37% hingga 8,42% year on year (yoy). Untuk mencapai target tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun dalam rencana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, otoritas mematok outlook penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun, atau lebih tinggi dari proyeksi tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Dalam paparanya pada Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Sri Mulyani menyebutkan ada empat strategi pemerintah untuk mengejar target penerimaan perpajakan. Pertama inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.

Baca Juga: Outlook defisit APBN tahun 2022 turun jadi Rp 879 triliun

Kedua, perluasan basis perpajakan. Ketiga, penguatan sistem perpajakan. Keempat, pemberian insentif fiskal secara terukur.

“Jadi kami tetap akan menjalankan reform dengan menggali dan meningkatkan basis pajak, memperkuat sistem perpajakan dengan kortax,” ucap Menkeu pada akhir pekan lalu.

Sri Mulyani mengungkapkan, penggalian potensi penerimaan pajak diharapkan bisa meningkatkan tax ratio pada 2022. Dari sisi perluasan basis perpajakan antara lain pemungutan pajak e-commerce, penerapan cukai plastik, menaikkan tarif PPN, dan sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Menanggapi adanya rencana kenaikan tarif PPN, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka mengatakan pihaknya masih melakukan kajian. Adapun saat ini tarif pajak atas konsumen tersebut dibanderol sebesar 10%.

“Berbagai alternatif kebijakan untuk meningkatkan penerimaan terus dibahas dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya untuk dapat memutuskan kebijakan yang tepat,” kata Oka kepada Kontan.co.id, Selasa (4/5).

Selanjutnya: Optimistis ekonomi membaik, pemerintah targetkan penerimaan negara naik tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×