kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Target penerimaan perpajakan 2022 melonjak, tarif PPN bakal naik


Selasa, 04 Mei 2021 / 16:17 WIB
ILUSTRASI. Target penerimaan perpajakan 2022 melonjak, tarif PPN bakal naik


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2022 tumbuh 8,37% hingga 8,42% year on year (yoy). Untuk mencapai target tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun dalam rencana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, otoritas mematok outlook penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun, atau lebih tinggi dari proyeksi tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Dalam paparanya pada Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Sri Mulyani menyebutkan ada empat strategi pemerintah untuk mengejar target penerimaan perpajakan. Pertama inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.

Baca Juga: Outlook defisit APBN tahun 2022 turun jadi Rp 879 triliun

Kedua, perluasan basis perpajakan. Ketiga, penguatan sistem perpajakan. Keempat, pemberian insentif fiskal secara terukur.

“Jadi kami tetap akan menjalankan reform dengan menggali dan meningkatkan basis pajak, memperkuat sistem perpajakan dengan kortax,” ucap Menkeu pada akhir pekan lalu.

Sri Mulyani mengungkapkan, penggalian potensi penerimaan pajak diharapkan bisa meningkatkan tax ratio pada 2022. Dari sisi perluasan basis perpajakan antara lain pemungutan pajak e-commerce, penerapan cukai plastik, menaikkan tarif PPN, dan sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Menanggapi adanya rencana kenaikan tarif PPN, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka mengatakan pihaknya masih melakukan kajian. Adapun saat ini tarif pajak atas konsumen tersebut dibanderol sebesar 10%.

“Berbagai alternatif kebijakan untuk meningkatkan penerimaan terus dibahas dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya untuk dapat memutuskan kebijakan yang tepat,” kata Oka kepada Kontan.co.id, Selasa (4/5).

Selanjutnya: Optimistis ekonomi membaik, pemerintah targetkan penerimaan negara naik tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×