Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan Penyelenggara PMSE dalam negeri maupun luar negeri untuk menyimpan data dan informasi perdagangan elektronik.
Penyelenggara PMSE dalam hal ini adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan, alias perusahaan marketplace.
Pertama, Penyelenggara PMSE wajib menyimpan data dan informasi perdagangan elektronik yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.
Dalam pasal penjelasan, data dan informasi terkait transaksi keuangan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 11 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Pemerintah kembali atur e-commerce, aspek perpajakan sedang diramu
Data dan informasi transaksi keuangan yaitu buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online.
Kedua, data dan informasi perdagangan elektronik yang tidak terkait dengan transaksi keuangan juga wajib disimpan oleh Penyelenggara PMSE dalam jangka waktu paling singkat lima tahun sejak data dan informasi diperoleh.
Data dan informasi yang tidak terkait dengan transaksi keuangan, paling sedikit menerangkan soal pelanggan, penawaran dan penerimaan secara elektronik, konfirmasi elektronik, dan konfirmasi pembayaran.
Juga data terkait pengaduan dan sengketa perdagangan, kontrak elektronik, dan jenis barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Adapun pada pasal 21, pemerintah juga menyatakan bahwa Penyelenggara PMSE dalam negeri maupun luar negeri wajib menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS)
Dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, BPS bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau otoritas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PP 80/2019 terbit, konsep kehadiran ekonomi secara signifikan mulai diatur
BPS selanjutnya dapat berbagi pakai data dan informasi dengan kementerian dan lembaga, otoritas terkait, hingga pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan mekanisme berbagi pakai data dan informasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian, pengumpulan dan pengolahan, serta mekanisme berbagi pakai data dan informasi akan diatur dengan peraturan yang diterbitkan oleh BPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News