Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
Data dan informasi yang tidak terkait dengan transaksi keuangan, paling sedikit menerangkan soal pelanggan, penawaran dan penerimaan secara elektronik, konfirmasi elektronik, dan konfirmasi pembayaran.
Juga data terkait pengaduan dan sengketa perdagangan, kontrak elektronik, dan jenis barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Adapun pada pasal 21, pemerintah juga menyatakan bahwa Penyelenggara PMSE dalam negeri maupun luar negeri wajib menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS)
Dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, BPS bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau otoritas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PP 80/2019 terbit, konsep kehadiran ekonomi secara signifikan mulai diatur
BPS selanjutnya dapat berbagi pakai data dan informasi dengan kementerian dan lembaga, otoritas terkait, hingga pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan mekanisme berbagi pakai data dan informasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian, pengumpulan dan pengolahan, serta mekanisme berbagi pakai data dan informasi akan diatur dengan peraturan yang diterbitkan oleh BPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News