kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kembali atur e-commerce, aspek perpajakan sedang diramu


Rabu, 04 Desember 2019 / 17:57 WIB
Pemerintah kembali atur e-commerce, aspek perpajakan sedang diramu
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Muradi/2017/12/05


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengatur perdagangan e-commerce dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).    

Padahal sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.10/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Namun akhirnya PMT tersebut dicabut lantaran protes dari pengusaha e-commerce dengan pertimbangan beleid dapat menyebabkan pelapak berpindah medium ke media sosial.

Namun demikian, Pasal 1 ayat 20 PP 80/2019 secara keseluruhan mengatur perdagangan e-commerce di bawah tanggungjawab Kementerian Perdagangan. Sementara, dari aspek perpajakan belum diatur lebih lanjut.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah (PP) soal e-commerce sudah terbit, ini detailnya

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan PP 80/2019 merupakan ranah Kemendag di mana nantinya akan dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) sebagai aturan turunannya.

Selanjutnya, nanti Kemenkeu akan mengatur lebih lanjut ketentuan perpajakan e-commerce. Rofyanto mengaku pihaknya masih meramu aturan pajak e-commerce. 

“Nanti sebenarnya kita akan menyumbang masukan soal rubrikan perpajakan e-commerce,” kata Rofyanto di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (4/11).

Di sisi lain pada Pasal 11 PP 80/2019 menyatakan setiap pelaku usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pasal 11 itu sifatnya umum dan normatif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sehingga, bila disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan seseorang memang sudah memenuhi persyaratan menjadi Wajib Pajak (WP) maka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, kalau belum memenuhi syarat sebagai WP, berarti pelapak di e-commerce tidak harus ber-NPWP.

“Jadi bukan berarti bahwa orang yang belum punya NPWP tidak bisa berjualan di e commerce atau menjadi pelapak,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (4/11). 

Yoga menyampaikan saat ini arah pemerintah adalah mengembangkan terlebih dahulu para pelaku usaha di e-commerce yang tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Baca Juga: PP 80/2019 terbit, konsep kehadiran ekonomi secara signifikan mulai diatur

Di mana pendekatan kepada para UMKM lebih melalui sosialisasi dan edukasi, memberikan pemahaman tentang manfaat pajak, serta tata cara pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang ringan dan sederhana. 

“Kami banyak berkolaborasi dengan berbagai pihak, terutama dengan BUMN dengan Rumah Kreatif BUMN (RKB)-nya melalui program Business Development Service (BDS). Hampir di semua wilayah, kita laksanakan program BDS ini,” kata Yoga.

Asal tahu saja, salah satu ketentuan perdagangan e-commerce dalam PP 80/2019 adalah pelaku usaha wajib membantu program pemerintah antara lai mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. 

Kemudian, meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Selanjutnya, PMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×