kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal RUU Perampasan Aset, Ini kata Kemenkumham


Jumat, 08 Juli 2022 / 17:05 WIB
Soal RUU Perampasan Aset, Ini kata Kemenkumham
ILUSTRASI. Sejumlah pihak meminta agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dibahas.. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak meminta agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dibahas.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM, Hantor Situmorang mengatakan, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.

Hantor mengatakan, nantinya akan dilakukan rapat pleno di internal pemerintah untuk membahas prolegnas prioritas tahun 2023. Setelah rapat pleno tersebut selesai, baru dapat diketahui apakah RUU Perampasan Aset akan didorong untuk masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023 atau tidak.

Baca Juga: Optimalisasi Asset Recovery, KPK Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

“Untuk prolegnas prioritas 2023, akan dibahas secara pleno dalam rapat pembahas tahunan di lingkungan pemerintah sekitar bulan Oktober atau November 2022,” ucap Hantor kepada Kontan.co.id, Jumat (8/7).

Sebelumnya, Hantor menyebut draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah ada di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja untuk draf RUU tersebut, Hantor menyebut belum dapat disampaikan secara publik.

"Draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah ada, namun masih dalam tahap pembahasan dengan panitia antar kementerian. Belum bisa kami publish," jelasnya.

Sebelumnya, PPATK dan juga KPK diketahui mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset ini kepada Komisi III DPR. Permohonan pembahasan RUU dilakukan PPATK saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR pada 5 April 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dalam paparan, bahwa pihaknya mendorong percepatan penetapan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

Baca Juga: PPATK Berharap RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Tahun Ini

Pembahasan RUU dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana (tainted asset) namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana.

Aset-aset yang “gagal” dirampas untuk negara dimaksud berdampak pada status aset dimaksud yang akan menjadi aset “status quo” dan sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakan hukum.

Senada, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendorong adanya pembahasan rancangan undang-undang (RUU) soal perampasan aset kepada DPR. Hal tersebut ditujukan sebagai langkah optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi.

Baca Juga: Tak Menutup Kemungkinan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun Ini

"Iya soal tersebut [RUU Perampasan Aset] KPK dorong dalam rangka memaksimalkan optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi. Selain itu saat ini KPK dalam upaya tersebut [optimalisasi asset recovery] terapkan TPPU," jelas Ali kepada Kontan.co.id, Jumat (8/4).

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana diketahui telah masuk dalam long list program legislasi nasional periode 2020-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×