kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tunggu kepastian haji dari Arab Saudi hingga 20 Mei


Senin, 11 Mei 2020 / 16:48 WIB
Pemerintah tunggu kepastian haji dari Arab Saudi hingga 20 Mei
ILUSTRASI. Masjidil Haram, Masjid al-Haram atau al-Masjid al-Haram adalah sebuah masjid yang berlokasi di pusat kota Mekkah, mekah, mecca macca yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam. Masjid ini juga merupakan tujuan utama dalam ibadah haji. Masjid in


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto berharap terdapat payung hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi corona.

Ia mengusulkan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan haji di tengah pandemi corona.

Namun demikian, Zainut menyebutkan, belum diperlukan membuat payung hukum atau perppu. Akan tetapi cukup diselesaikan atau dibahas di level menteri dengan DPR dan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.

Zainut mengatakan, pasal 10 dalam UU itu menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji reguler menjadi tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan oleh menteri dalam hal ini adalah menteri agama. Kemudian UU nomor 30 tahun 2014 terkait pengambilan diskresi pada pasal 1 poin 9.

Baca Juga: Tahap pertama ditutup, sudah 88% jemaah telah lunasi biaya haji

Disebutkan, Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Kemudian, pada poin b, pelaksanaan diskresi dalam pasal 22 disebutkan, diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang.

Penggunaan diskresi, pejabat pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

"Jadi sesungguhnya dalam hal ini ada diskresi yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan sehingga tidak harus kemudian kita terbitkan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)," tutur Zainut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×