kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Pemerintah Tunda Implementasi Cukai Minuman Berpemanis di 2026, Ini Kata Ekonom


Senin, 08 Desember 2025 / 19:26 WIB
Pemerintah Tunda Implementasi Cukai Minuman Berpemanis di 2026, Ini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Pembeli memilih minuman berpemanis dalam kemasan di minimarket, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Pemerintah memutuskan menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sebelumnya direncanakan berlaku pada semester II-2025. Penundaan ini mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri makanan-minuman. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 2026.

Padahal, dari kebijakan tersebut pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sebesar Rp 7 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pungutan cukai MBDK baru akan diberlakukan ketika pertumbuhan ekonomi nasional sudah berada di atas 6%.

Sebagai alternatif, pemerintah akan menggenjot penerimaan dari pungutan bea keluar emas dan batubara pada tahun depan. Potensi penerimaannya diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Baca Juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Didesak Tunda Kenaikan Cukai Rokok

Keputusan ini disayangkan Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda.

Ia menilai MBDK sudah memenuhi seluruh aspek untuk dikenakan cukai, terutama karena produk tersebut memiliki eksternalitas negatif bagi kesehatan.

“Seharusnya cukai MBDK tetap dikenakan, dan bea keluar emas juga dikenakan,” kata Huda kepada Kontan.co.id, Senin (8/12/2025).

Namun ia memahami pemerintah mempertimbangkan dampak langsung kebijakan terhadap kondisi makroekonomi.

Menurutnya, pengenaan cukai MBDK berpotensi menekan daya beli masyarakat karena permintaan minuman manis akan turun.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Mayora: Dampaknya Tak Signifikan

“Meski begitu, saya tetap menilai cukai MBDK perlu diterapkan karena tujuannya memang mengurangi konsumsi barang berkesternalitas negatif,” ujarnya.

Di sisi lain, pungutan bea keluar emas dan batubara dinilai lebih aman bagi masyarakat karena dampaknya tidak langsung dirasakan konsumen. “Dampaknya lebih ke perdagangan emas, bukan ke masyarakat luas,” pungkas Huda.

Selanjutnya: Bahlil: Keputusan Investasi Kilang Tuban Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (9/12), Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×