Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah berupaya memerangi perdagangan perempuan dan anak dengan menetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A). Untuk memuluskan rencana itu, pemerintah telah menetapkan Gugus Tugas RANP3A yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana
Hal tersebut dipaparkan oleh Menkokesra Aburizal Bakrie pada rapat koordinasi tentang Trafficking di Kantor Menkokesra, Kamis (26/2). "Untuk melaksanakan rencana aksi itu, kami juga telah membentuk sub gugus tugas yang terdiri dari beberapa departemen terkait," ucapnya
Tim Pengarah dipimpin Menkokesra dan beranggotakan 10 orang menteri serta Kapolri. Sedangkan Tim Pelaksana diketuai oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan beranggotakan pejabat eselon I dari 16 institusi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News