kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah timbang usulan Kadin untuk menambah anggaran penanganan corona


Kamis, 23 April 2020 / 16:27 WIB
Pemerintah timbang usulan Kadin untuk menambah anggaran penanganan corona
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan anggaran pendanaan penanganan wabah virus Corona (Covid-19) menjadi Rp 1.600 triliun dari saat ini Rp 405,1 triliun.

Secara rinci, anggaran Rp 1.600 triliun itu akan dipecah menjadi Rp 400 triliun digunakan untuk kesehatan, Rp 600 triliun untuk jaminan sosial, dan Rp 600 triliun untuk stimulus ekonomi.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, usulan Kadin akan ditampung dan didiskusikan oleh pemerintah.

"Pasti itu jadi masukan yang bagus dan akan terus didiskusikan. Apalagi ini kan para pelaku usaha di banyak sektor, komunikasi dengan Kadin juga terus dibangun," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (23/4).

Baca Juga: Ekonom sarankan pemerintah tunda pembayaran utang dan fokus tangani corona

Menurut Yustinus, pada dasarnya konsep Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sesuai dengan Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah bersifat dinamis.

Pasalnya, APBN tidak diberi batas atas defisit, sehingga memiliki fleksibilitas dalam merespons perkembangan dan perubahan kondisi dengan cepat.

Namun demikian, Yustinus mengatakan, saat ini fokus tahap awal pemerintah adalah dengan melakukan refocusing anggaran terlebih dahulu. Ini dilakukan dengan melakukan perubahan prioritas APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.

Aturan perubahan prioritas APBN 2020 sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari Perppu 1/2020.

Baca Juga: Kadin minta pemerintah naikkan anggaran penanganan Covid-19 menjadi Rp 1.600 triliun




TERBARU

[X]
×