kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Pemerintah tidak tanggung bea masuk antidumping


Rabu, 25 Maret 2015 / 13:00 WIB
Pemerintah tidak tanggung bea masuk antidumping
ILUSTRASI. Yuk simak jadwal dan informasi lengkap playoffs MPL ID S12 hari ini Kamis, 12 Oktober 2023


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Barang impor dumping yang masuk ke Indonesia tidak dapat menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah karena barang tersebut dibebankan bea masuk antidumping.

"Barang impor yang dikenakan bea masuk antidumping atau antidumping sementara tidak dapat menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP)," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (25/3).

Fasilitas keringangan bea itu juga tidak bisa diterima jika barang atau bahan dibebankan bea masuk 0%, dibebankan bea masuk 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, dikenakan bea masuk tindak pengamanan, dikenakan bea masuk imbalan atau dikenakan bea masuk tindakan pembalasan.

Barang atau bahan yang diimpor oleh perusahaan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) juga tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut.

Alokasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah 2015 diberikan kepada 18 sektor industri dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 579,2 miliar.

Sektor yang didukung pada tahun ini adalah sektor kimia hilir, resin, karpet, sepeda, infus, alat tulis, alat besar, alat rumah sakit, komponen kendaraan bermotor, alat pertanian, perbaikan kapal, diskalnisasi kokas, pakan ternak, BTC, komponen elektronika, kabel serat optik, turbin uap pembangkit listrik, dan smart card.

Ia mengatakan fasilitas ini diberikan untuk impor bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri, impor bahan baku yang sudan diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi atau belum mencukupi kebutuhan.

Fasilitas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan PMK-249/PMK.011/2014 mengenai Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: PER-01/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu. (Aubrey Kandelila Fanani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×