Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Demi mendongkrak kinerja industri manufaktur lokal, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk. Tapi, fasilitas khusus ini hanya boleh dinikmati oleh 18 sektor industri dalam negeri. Pembebasan bea masuk itu berlaku sejak 1 Januari 2015.
Heru Pambudi, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengatakan, total nilai pembebasan bea masuk untuk ke-18 sektor industri itu mencapai Rp 579,402 miliar. Ke-18 sektor industri itu, misalnya, industri pengolahan plastik, pembuatan karpet, dan pembuatan resin (lihat tabel).
Tapi, untuk bisa mendapatkan pembebasan bea masuk, ada syaratnya, pertama, importasi bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, impor bahan baku yang sudah diproduksi di Indonesia namun belum memenuhi spesifikasi.
Ketiga importasi bahan baku yang sudah diproduksi di negara kita cukup memenuhi permintaan. "Sampai dengan Selasa (24/3), kami sudah keluarkan persetujuan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) Rp 48,41 miliar," katanya kemarin.
Sayang, realisasi dari fasilitas yang sudah ada sejak 2010 belum ciamik. Saat pertama kali diberikan tahun 2010, realisasinya hanya 43,7% dari total dana yang disiapkan Rp 1,53 triliun. Kejadian terus berlanjut hingga 2014 lalu, realisasi BMDTP hanya Rp 190,39 miliar atau 36,7% dari yang Rp 518,76 miliar.
Cuma, Heru beralasan, realisasi penyerapan BMDTP yang rendah itu lantaran keterlambatan keluarnya payung hukum yang mengaturnya. "Misalnya, tahun lalu peraturan menteri keuangan (PMK)-nya baru dikeluarkan pada September," ujar Heru.
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), bilang, dengan pemberian fasilitas ini di awal tahun, makin banyak perusahaan yang bakal memanfaatkannya. Soalnya, bea masuk sangat membebani kinerja pelaku usaha khususnya yang bergerak di 18 sektor industri itu. Sayang, dia tak bisa menyebutkan angka persis beban bea masuk terhadap ke-18 industri tersebut.
Ini dia, penikmat bea masuk 0% (Rp miliar)
Sektor Industri | Pagu |
Pembuatan kemasan plastik | 209 |
Pembuatan karpet, permadani, sajadah, kain jok, dan PV atau PVC artificial | 75 |
Pembuatan resin | 6,6 |
Pembuatan alat tulis berupa ballpoint dan casing crayon | 1 |
Pembuatan dikalsinasi kokas | 20,83 |
Pembuatan komponen kendaraan bermotor | 109,4 |
Pembuatan bagian tertentu alat besar | 9,98 |
Pembuatan peralatan rumahsakit | 2,31 |
Pembuatan turbin pembangkit tenaga listrik | 4,12 |
Pembuatan alat dan mesin pertanian | 3,08 |
Pembuatan komponen dan produk elektronika | 16,4 |
Pembuatan kabel serat optik | 5,2 |
Pembuatan smart card dan kartu telepon selular | 9,8 |
Pembuatan peralatan komunikasi | 3,5 |
Pembuatan dan perbaikan kapal | 39 |
Pembuatan sepeda | 40 |
Pembuatan pakan ternak | 10 |
Pembuatan kemasan infus | 14,17 |
TOTAL | 579,4 |
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News