kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.745   38,00   0,23%
  • IDX 8.699   52,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.198   4,72   0,40%
  • LQ45 847   0,42   0,05%
  • ISSI 313   4,04   1,31%
  • IDX30 436   -1,21   -0,28%
  • IDXHIDIV20 508   -2,01   -0,39%
  • IDX80 133   0,55   0,42%
  • IDXV30 139   0,25   0,18%
  • IDXQ30 140   -0,52   -0,37%

Pemerintah tetapkan wilayah Singosari Malang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)


Selasa, 08 Oktober 2019 / 13:56 WIB
Pemerintah tetapkan wilayah Singosari Malang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
ILUSTRASI. Wisatawan berswa foto di obyek wisata Kafe Sawah di Malang


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.

Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×