kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pemerintah tetapkan wilayah Singosari Malang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)


Selasa, 08 Oktober 2019 / 13:56 WIB
Pemerintah tetapkan wilayah Singosari Malang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
ILUSTRASI. Wisatawan berswa foto di obyek wisata Kafe Sawah di Malang


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dilansir dari laman Setkab, Selasa (8/10), pemerintah menilai wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.

Atas pertimbangan tersebut, pada 27 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

“Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud memiliki luas 120,3 ha (seratus dua puluh koma tiga hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur,” bunyi Pasal 2 PP ini.

Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, menurut PP ini, terdiri atas: a. Zona Pariwisata; dan b. Zona Pengembangan Teknologi.

Pembangunan dan Pengelolaan

Menurut PP ini, Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dalam jangka waktu 90 hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.



TERBARU

[X]
×