Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penetapan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sepanjang tahun 2019 lalu.
Pertama, KEK Singhasari di Jawa Timur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019. Kedua, KEK Kendal di Jawa Tengah melalui PP Nomor 85 Tahun 2019. Ketiga, KEK Likupang di Sulawesi Utara melalui PP Nomor 84 Tahun 2019.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso hari ini, Senin (6/1), menyerahkan salinan ketiga PP tersebut kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul KEK tersebut.
Penyerahan salinan aturan tersebut juga sekaligus disertai penetapan target investasi untuk ketiga KEK dalam jangka menengah ke depan.
Baca Juga: Setelah Kendal, pemerintah terus lakukan kajian dalam mencari daerah KEK lainnya
“Kenapa hari ini kami kumpulkan ketiga pengurus KEK yang baru ini, karena kami ingin duduk bersama agar dari awal untuk mendorong betul targetnya (investasi). Termasuk kita ingatkan kalau targetnya tidak tercapai, implikasinya akan kita evaluasi kembali untuk fasilitas maupun insentifnya nanti,” tutur Susi saat ditemui usai acara penyerahan salinan PP KEK.
KEK Singhasari disiapkan sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional sekaligus pusat industri kreatif atau digital. Target investasi di KEK Singhasari ditetapkan sebesar Rp 12,5 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 6.860 orang dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Selain itu, KEK Singhasari diproyeksi dapat menyumbang devisa sebesar Rp 23,6 miliar hingga 2030, serta sekitar Rp 135,33 miliar kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Malang di 2030.