Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan sejumlah daerah di Indonesia menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Terbaru, pemerintah menetapkan Kendal, Jawa Tengah sebagai KEK lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2019 tentang KEK Kendal yang telah diundangkan sejak 18 Desember lalu.
Sebelum Kendal, untuk Pulau Jawa sendiri, pemerintah juga telah menetapkan Singosari, Jawa Timur sebagai KEK lewat PP no. 68 Tahun 2019.
Baca Juga: Menko Airlangga bentuk tim ahli dan tim khusus kementerian, siapa saja isinya?
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, pemerintah masih terus melakukan kajian untuk menetapkan daerah yang akan menjadi KEK lainnya.
Kepada Kontan.co.id, Wahyu membeberkan bahwa kriteria KEK yang diinginkan pemerintah adalah daerah yang sudah expor oriented dan mampu untuk melakukan substitusi impor, sehingga nantinya bisa menghasilkan devisa lebih.
"Kami Kan mengusahakan untuk ada di luar Jawa. Namun, dengan melihat tiga faktor tersebut kalau memang yang mumpuni adalah Pulau Jawa, ya mau tidak mau tetap dipertimbangkan Pulau Jawa. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk di luar Pulau Jawa," kata Wahyu saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta, Senin (23/12).
Baca Juga: Pengusaha minta Perpres No 40 Tahun 2016 segera direalisasikan
Sementara untuk di pulau Jawa yang saat ini bisa menjadi kandidat kuat, pemerintah membidik daerah yang memilik manufaktur kuat. Apalagi ini juga berkaitan dengan tujuan pendirian KEK adalah untuk ekspor, impor, dan devisa.