kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,09   -9,42   -1.02%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Tetapkan DMO Minyak Goreng, Ekonom Tanya Siapa Pengelola?


Sabtu, 29 Januari 2022 / 22:44 WIB
Pemerintah Tetapkan DMO Minyak Goreng, Ekonom Tanya Siapa Pengelola?
ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Pemerintah Tetapkan DMO Minyak Goreng, Ekonom Tanya Siapa Pengelola?


Reporter: Achmad Jatnika, Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk seluruh produsen minyak goreng yang berlaku mulai Kamis (27/1) lalu. Langkah ini guna memastikan pasokan minyak goreng untuk kebutuhan domestik stabil.

Dengan begitu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan, harga minyak goreng di dalam negeri tidak mengikuti harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) internasional, terutama saat melonjak.

Sebab, Oke mengungkapkan, lonjakan harga CPO dunia sebelumnya berdampak pada harga minyak goreng di dalam negeri. Sehingga, perlu kebijakan untuk memastikan pasokan minyak goreng untuk domestik selalu stabil.

Baca Juga: Ekonom Ini Kritik Penerapan DMO Minyak Goreng, Mau Disimpan Dimana?

"Yang pertama, kita tahu, efek harga CPO internasional berdampak pada harga minyak goreng dalam negeri. Ini yang kami pertimbangkan selama ini, bagaimana harga CPO internasional tidak berdampak pada harga minyak goreng, sehingga yang kami pastikan pasokannya tetap," kata Oke, Kamis (27/1).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan, untuk tahun ini, kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 5,7 juta kiloliter (kl), yang terdiri dari rumahtangga dan industri.

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai, langkah yang pemerintah tempuh, dengan menerapkan DMO atas seluruh produsen minyak goreng, sudah tepat.

"Pemerintah menetapkan DMO minyak goreng dengan memastikan seluruh produsen minyak goreng diwajibkan mempersiapkan 20% minyak gorengnya untuk dijual di dalam negeri. Langkah pemerintah menerapkan DMO itu sudah tepat," ujarnya, Jumat (28/1).

Baca Juga: Penerapan DMO Minyak Goreng, Disimpan Dimana? Siapa yang Akan Mengelola?

Menurut Andre, pemerintah baru menerapkan DMO lantaran selama ini masih ingin melihat bagaimana efektivitas dari kebijakan sebelumnya. Sebelum menerapkan DMO dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng, pemerintah melakukan operasi pasar dan program satu harga minyak goreng di angka Rp 14.000 per liter.

"Menurut saya, pemerintah masih mencoba dengan kebijakan Rp 14.000 per liter, apakah bisa berjalan atau tidak dengan subsidi, tapi faktanya, kan, tidak bisa terpenuhi," ungkap Andre.

Politikus Partai Gerindra ini menceritakan, berdasarkan rapat dengar pendapat bersama beberapa asosiasi dari industri minyak kelapa sawit dan minyak nabati pekan lalu, ada temuan fakta bahwa Indonesia memproduksi hampir 25 juta ton produk turunan CPO.

Sebanyak 16 juta ton di antaranya merupakan minyak goreng yang dijual ke luar negeri setiap tahun. Sedangkan kebutuhan dalam negeri, Andre menyebutkan, hanya sekitar 5,7 juta kl, dengan 3 juta kl di antaranya merupakan konsumsi rumahtangga.

Siapa pengelola DMO?

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah bilang, efektivitas pemberlakuan DMO baru bisa kentara setelah pemberlakuan kebijakan tersebut.

Tapi, yang perlu menjadi perhatian dari penerapan DMO minyak goreng ialah, pertama, siapa pihak yang akan mengelola DMO yang pemerintah tetapkan 20% dari volume ekspor setiap tahun.

Baca Juga: Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng yang Ditetapkan Pemerintah

Jika dibandingkan dengan DMO batubara, Rusli menegaskan, terdapat perbedaan yang cukup jelas. Untuk DMO batubara, ada pembeli yang jelas yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kalau DMO minyak goreng, 20% mau taruh di mana? Siapa yang mengelola? Bagaimana mekanismenya? Dua komoditas ini, kan, berbeda," ungkap Rusli.

Kedua, DMO minyak goreng justru berpotensi menaikkan harga CPO dunia. Rusli menyebutkan, kebijakan itu akan memicu kenaikan CPO lebih tinggi dari sebelumnya, bahkan berpotensi menjadi backfire bagi Indonesia.

Segendang sepenarian, Tungkot Sipayung, Direktur Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institite (PASPI) memandang, memang perlu ada kejelasan mengenai siapa yang akan mengelola stok DMO minyak goreng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×