kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Tetapkan DMO Minyak Goreng, Ekonom Tanya Siapa Pengelola?


Sabtu, 29 Januari 2022 / 22:44 WIB
Pemerintah Tetapkan DMO Minyak Goreng, Ekonom Tanya Siapa Pengelola?
ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Pemerintah Tetapkan DMO Minyak Goreng, Ekonom Tanya Siapa Pengelola?


Reporter: Achmad Jatnika, Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk seluruh produsen minyak goreng yang berlaku mulai Kamis (27/1) lalu. Langkah ini guna memastikan pasokan minyak goreng untuk kebutuhan domestik stabil.

Dengan begitu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan, harga minyak goreng di dalam negeri tidak mengikuti harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) internasional, terutama saat melonjak.

Sebab, Oke mengungkapkan, lonjakan harga CPO dunia sebelumnya berdampak pada harga minyak goreng di dalam negeri. Sehingga, perlu kebijakan untuk memastikan pasokan minyak goreng untuk domestik selalu stabil.

Baca Juga: Ekonom Ini Kritik Penerapan DMO Minyak Goreng, Mau Disimpan Dimana?

"Yang pertama, kita tahu, efek harga CPO internasional berdampak pada harga minyak goreng dalam negeri. Ini yang kami pertimbangkan selama ini, bagaimana harga CPO internasional tidak berdampak pada harga minyak goreng, sehingga yang kami pastikan pasokannya tetap," kata Oke, Kamis (27/1).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan, untuk tahun ini, kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 5,7 juta kiloliter (kl), yang terdiri dari rumahtangga dan industri.

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai, langkah yang pemerintah tempuh, dengan menerapkan DMO atas seluruh produsen minyak goreng, sudah tepat.

"Pemerintah menetapkan DMO minyak goreng dengan memastikan seluruh produsen minyak goreng diwajibkan mempersiapkan 20% minyak gorengnya untuk dijual di dalam negeri. Langkah pemerintah menerapkan DMO itu sudah tepat," ujarnya, Jumat (28/1).

Baca Juga: Penerapan DMO Minyak Goreng, Disimpan Dimana? Siapa yang Akan Mengelola?

Menurut Andre, pemerintah baru menerapkan DMO lantaran selama ini masih ingin melihat bagaimana efektivitas dari kebijakan sebelumnya. Sebelum menerapkan DMO dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng, pemerintah melakukan operasi pasar dan program satu harga minyak goreng di angka Rp 14.000 per liter.

"Menurut saya, pemerintah masih mencoba dengan kebijakan Rp 14.000 per liter, apakah bisa berjalan atau tidak dengan subsidi, tapi faktanya, kan, tidak bisa terpenuhi," ungkap Andre.

Politikus Partai Gerindra ini menceritakan, berdasarkan rapat dengar pendapat bersama beberapa asosiasi dari industri minyak kelapa sawit dan minyak nabati pekan lalu, ada temuan fakta bahwa Indonesia memproduksi hampir 25 juta ton produk turunan CPO.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×