kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Pemerintah Tetapkan Alternatif Upaya Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit


Selasa, 26 September 2023 / 15:32 WIB
Pemerintah Tetapkan Alternatif Upaya Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit
ILUSTRASI. Ratas Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju terkait kelapa sawit


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemerintah telah menetapkan sejumlah alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Tanah Air.

Ketentuan tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju terkait kelapa sawit dengan pada Selasa (26/9), di Istana Merdeka Jakarta.

Mahfud mengatakan, alternatif pertama dari penyelesaian yang melanggar ialah dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan.

Baca Juga: Kejagung Periksa Kasus Pengelolaan Dana Sawit

"Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya November nanti ketentuannya akan dipidanakan. Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan denda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai dendanya," ujar Mahfud dalam keterangan resmi, Selasa (26/9).

Mahfud juga menjelaskan, perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan. Adapun, pidana tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara.

"Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar ya. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya," ungkapnya.

Saat ini pemerintah sudah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang harus menyelesaikan masalah terkait pemanfaatan lahan sawit.

Baca Juga: Jokowi: Anggaran Total Pelaksanaan IJD di Seluruh Indonesia Sebesar Rp14,6 Triliun

Dalam pelaksanaan nantinya, pemerintah turut melibatkan Kejaksaan Agung untuk melihat aspek pidana, dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.

"Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah, pajaknya berapa? Kemudian dendanya berapa? Nah, yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena kan Rp 42 triliun karena kita menghitung perekonomian negaranya," ucap Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×