Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 58,03% anggaran desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2026 menuai kritik. Langkah ini dinilai terlalu memaksakan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal negara.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai, kebijakan tersebut akan berdampak negatif pada aktivitas ekonomi di level desa. Pemotongan anggaran desa yang masif untuk dialihkan ke koperasi dianggap bakal mematikan program-program desa yang sudah ada.
"Pemerintah terlalu memaksakan KDMP, kendatipun kemampuan fiskal kita terbatas. Ini akan membuat aktivitas ekonomi masyarakat desa melemah, akibat berkurangnya program desa, termasuk proyek padat karya dan BUMDes," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Dana Desa Dipangkas 58% Buat Kopdes, Apkasi: Pelayanan Publik Harus Tetap Maksimal
Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan resistensi di tingkat masyarakat bawah. Alih-alih membantu, kehadiran KDMP justru dikhawatirkan akan mematikan usaha kecil yang sudah lama digeluti warga desa.
"Kebijakan ini akan membuat masyarakat desa tidak happy, apalagi KDMP tidak melibatkan mereka, justru menjadi saingan warung dan UMKM mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak terhadap infrastruktur desa yang diprediksi akan terbengkalai. Pasalnya, realokasi anggaran yang mencapai lebih dari separuh total dana desa tersebut bakal menghentikan proyek-proyek fisik yang bersifat krusial bagi konektivitas warga.
"Akan semakin terlantar, akibat realokasi anggaran yang sangat masif. Penciptaan lapangan kerja di desa juga akan terhambat, di saat mereka membutuhkan pekerjaan untuk mendongkrak daya beli," tegasnya.
Terakhir, Wijayanto memandang kebijakan ini tidak akan mampu mengerek ekonomi desa sesuai target pemerintah. Sebaliknya, dominasi anggaran untuk satu program pusat ini justru dianggap kontraproduktif.
Baca Juga: Purbaya Ubah Total Aturan Dana Desa, Alokasi Koperasi Capai 58,03%
"Tidak (efektif dan mengerek ekonomi desa), menurut saya justru sebaliknya. Ini akan melemahkan ekonomi kerakyatan di desa-desa," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan 58,03% Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dengan pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, sebanyak Rp 34,57 triliun di antaranya harus digunakan pemerintah desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) beleid tersebut, dikutip Senin (16/2/2026).
Selanjutnya: Bank Muamalat Indonesia Luncurkan Reksa Dana Syariah I-Hajj
Menarik Dibaca: Cara Berbagi dan Mengatur Keuangan di Tahun Kuda Api ala Blu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)