kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.918.000   -22.000   -0,75%
  • USD/IDR 16.863   21,00   0,12%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Dana Desa Dipangkas 58% Buat Kopdes, Apkasi: Pelayanan Publik Harus Tetap Maksimal


Selasa, 17 Februari 2026 / 12:55 WIB
Dana Desa Dipangkas 58% Buat Kopdes, Apkasi: Pelayanan Publik Harus Tetap Maksimal
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Sarman Simanjorang (Dok/Kadin)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mewajibkan alokasi dana desa sebesar 58,03% untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menuai kekhawatiran dari pemerintah daerah.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik di tingkat desa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Sarman Simanjorang menyatakan, meski kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, besaran pemotongan anggaran desa tersebut sangatlah masif. Ia mempertanyakan kemampuan desa dalam menjalankan program rutin jika hampir 60% dananya dialihkan.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah dengan pengalihan anggaran desa ke program Koperasi Merah Putih tersebut mampu membiayai program desa yang selama ini sudah berjalan? Jangan sampai pelayanan publik ke masyarakat desa tidak maksimal karena pemotongan tersebut,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga: Purbaya Ubah Total Aturan Dana Desa, Alokasi Koperasi Capai 58,03%

Sarman mengingatkan, pemerintah desa merupakan garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Selama ini, dana desa digunakan untuk berbagai program vital seperti perbaikan jalan, jembatan, penanganan stunting, hingga kegiatan kemasyarakatan lainnya yang semuanya memerlukan biaya operasional.

Menurutnya, pengalihan dana yang begitu besar dipastikan akan membuat banyak program desa tertunda atau bahkan berhenti total. Kondisi ini kian pelik karena pemerintah kabupaten/kota juga tidak bisa diandalkan untuk menambal kekurangan tersebut lantaran kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD).

“Kalau ditanya dana itu urgen untuk Kopdes Merah Putih, pasti urgen karena koperasi butuh modal usaha. Tapi apakah produktivitas pelayanan di pemerintahan desa akan bisa sama dengan yang sebelumnya?” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sarman mengkhawatirkan dampak jangka panjang jika kebijakan ini dipaksakan tanpa evaluasi mendalam. Penurunan kualitas pelayanan publik di desa dikhawatirkan akan memicu masalah sosial baru di akar rumput.

Oleh karena itu, Sarman meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali skema permodalan koperasi desa tersebut. Ia menyarankan agar pemerintah mencari alternatif sumber pendanaan lain ketimbang harus memangkas mayoritas anggaran dana desa.

Baca Juga: Prabowo: Banyak Anggaran Dana Desa yang Tak Sampai ke Rakyat Selama 10 Tahun Terakhir

“Perlu pertimbangan dan evaluasi dari pemerintah. Apakah modal usaha Kopdes harus dari pemotongan dana desa atau ada alternatif lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. 

Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan 58,03% Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Dengan pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, sebanyak Rp 34,57 triliun di antaranya harus digunakan pemerintah desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) beleid tersebut, dikutip Senin (16/2/2026).

Selanjutnya: Spesial Imlek! Promo Es Krim Magnum hingga AICE di Indomaret Beli 2 Lebih Murah

Menarik Dibaca: Spesial Imlek! Promo Es Krim Magnum hingga AICE di Indomaret Beli 2 Lebih Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×