Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menurunkan batas minimal penawaran pembelian surat utang negara (SUN) di pasar perdana domestik yang dilakukan dengan cara private placement.
Alasannya, pemerintah ingin memperluas jangkauan penjualan SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement. Sebab, pemerintah melihat penjualan SUN di pasar domestik melalui private placement merupakan cara mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemkeu Luky Alfirman menjelaskan, skema private placement merupakan salah satu pilihan metode penerbitan surat berharga negara (SBN) dan menjadi diskresi pemerintah untuk menerima atau tidaknya tawaran yang masuk.
"Dengan penyempurnaan PMK, pemerintah menjaga good governance dengan menerapkan rambu-rambu yang tegas terhadap pelaksanaan penerbitan SBN melalui private placement secara lebih efektif," ujar Luky kepada Kontan.co.id, Rabu (8/5).
Meski melakukan pelonggaran terhadap batas minimal penawaran pembelian SUN di pasar perdana domestik yang dilakukan dengan cara private placement, Luky menegaskan, pemerintah akan tetap lebih mengutamakan penerbitan SBN melalui lelang dan tetap mendorong investor untuk ikut dalam lelang reguler guna berinvestasi di SBN.
Hanya saja, ia menjelaskan, dalam menerima tawaran private placement, pemerintah mempunyai kebijakan untuk memberikan tenor yang lebih panjang dan memberikan tenor yang tidak ditawarkan dalam lelang.
"Untuk tahun 2019 sampai saat ini, private placement yang telah diterbitkan adalah untuk investor dengan kebutuhan khusus, seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui instrumen SBSN," tuturnya.
Luky juga mengungkapkan, jumlah rata-rata penawaran lelang SBN yang masuk (incoming bids) masih cukup tinggi, yaitu sebesar Rp 42,44 triliun per lelang hingga akhir kuartal I-2019 lalu. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata incoming bids pada 2018 sebesar Rp27,87 triliun per lelang.
"Terlihat bahwa minat atas SBN yang diterbitkan pemerintah masih bagus, dan belum ada kebutuhan luar biasa untuk private placement," ujar Luky.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/Tahun 2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Domestik dengan Cara Private Placement, menurunkan minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam mata uang Rupiah dari sebelumnya Rp 300 miliar menjadi Rp 250 miliar, dengan minimal nominal untuk satu seri sebesar Rp 10 miliar atau kelipatannya.
Kemkeu juga menurunkan minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing yang dapat diajukan oleh residen kepada pemerintah dari awalnya US$ 50 juta, kini menjadi hanya US$ 25 juta dengan nilai minimal nominal untuk satu seri sebesar US$ 1 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain dan berlaku kelipatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News