Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Prabowo mengatakan, selama ini dana devisa hasil ekspor terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di bank-bank luar negeri.
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2).
Baca Juga: DHE pada Term Deposit Valas Menyusut
Adapun pokok substansi evisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) antara lain, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.
Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi.
Adapun untuk minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2023.
"Dengan langkah ini di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar karena ini akan mulai berlaku 1 Maret (2025). Kalo lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih US$ 100 miliar," ucap Prabowo.
Selanjutnya: Mencermati Prospek Properti di Kawasan Sentul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News