kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Atasi Penumpukan 26.000 Kontainer di Pelabuhan


Jumat, 17 Mei 2024 / 19:15 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Atasi Penumpukan 26.000 Kontainer di Pelabuhan
ILUSTRASI. Pemerintah menindaklanjuti permasalahan perizinan impor yang menyebabkan 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menindaklanjuti permasalahan perizinan impor yang menyebabkan 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan. Ke depannya dengan adanya tindak lanjut tersebut diharapkan alur barang masuk akan lebih dipermudah.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar dilakukan revisi terkait kendala perizinan impor dalam terhadap peraturan Menteri perdagangan (Permendag) nomor 36/2023 yang telah direvisi menjadi Permendag nomor 3/2024 dan Permendag nomor 7/2024 yang terbit pada 10 Maret 2024 lalu.

Dalam aturan tersebut, masih terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan dan lainnya.

Baca Juga: Permendag Kebijakan Impor Kembali Berubah, Begini Tanggapan Pelaku Usaha

“Kami melihat ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan, ada 17.304 di Tanjung Priok priok dan 9.111 di Tanjung Perak,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (17/5).

Ia menyebut, komoditas dalam kontainer yang akan dikeluarkan tersebut terdiri dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor dan juga perizinan teknis.

Untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor dan dan penumpukan kontainer di Pelabuhan, pemerintah melakukan pengaturan kembali atau revisi Permendag nomor 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam rapat internal dengan presiden hari ini, Jumat (17/5).

Disamping itu, Airlangga juga menyebut akan juga diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena larangan pembatasan impor.

Menindaklanjuti arahan presiden untuk merevisi Permendag 36/2023, akhirnya pemerintah menetapkan aturan baru yakni Permendag nomor 8/2024, yang diharapkan akan dapat menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Dalam aturan tersebut, dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor dalam Permendag 36/2023 yakni, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas; dan  katup.

Nah dalam aturan Permendag nomor 8/2024 tersebut, 7 kelompok barang akan dilakukan relaksasi dalam 2 kategori.

Baca Juga: Aturan Pembatasan Impor Bakal Direvisi, Menko Airlangga: Minggu Depan Rampung

1. Komoditas yang ada dalam di Permendag 36/2023 diperketat dengan menambahkan perizinan impor dan laporan surveyor dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25/2022 menjadi hanya perlu laporan surveyor, tanpa harus melakukan perizinan impor. 4 komoditas yang direlaksasi dalam kategori ini adalah, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup.

2. Komoditas yang di Permendag 36/2023 diperketat dengan menambahkan persyaratan peraturan teknis dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi tanpa peraturan teknis. Adapun 3 komoditi yang masuk dalam kategori relaksasi ini adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris.

Lebih lanjut, Permendag nomor 8/2024 ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×