kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Perpres 78/2023 Terbit, Atur Penanganan Dampak Sosial Pembangunan


Jumat, 29 Desember 2023 / 16:43 WIB
Perpres 78/2023 Terbit, Atur Penanganan Dampak Sosial Pembangunan
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. 

Beleid tersebut diundangkan pada 8 Desember 2023. Sejumlah poin yang tercantum dalam perpres tersebut.

Aantara lain, masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan terdampak pembangunan nasional diberikan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali.

Berikutnya, tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan mempunyai tugas tambahan. Yakni merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti bagi masyarakat terdampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) atau non proyek strategis nasional.

Baca Juga: Menilik Kembali Proyek Infrastruktur yang Batal Terwujud Karena Sejumlah PSN Dicoret

Selain itu, melalui beleid ini, gubernur dapat mendelegasikan penanganan dampak sosial ke kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Jika pembangunan berlokasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 

Selanjutnya, kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah melakukan penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, terbitnya Perpres 78/2023 untuk menjamin masyarakat terdampak pembangunan mendapat relokasi rumah atau permukiman kembali yang layak.

Suyus menyatakan, setiap penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali, akan memperhatikan kelangsungan pekerjaan warga terdampak. 

"Semaksimal mungkin akan disesuaikan dengan kondisi masyarakat," ujar Suyus kepada Kontan, Jumat (29/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×