Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah menetapkan empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif pada rapat paripurna 28 Mei 2024.
Yakni RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah pemerintah menerima draf revisi RUU dari DPR, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 4 RUU tersebut sedang disusun oleh Kemenkopolhukam untuk RUU TNI & RUU POLRI, Kemenkumham untuk RUU Imigrasi, dan KemenPanRB untuk RUU Kementerian Negara.
Penyusunan DIM dari 4 RUU tersebut dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, DPR RI Minta Masukan Masyarakat untuk 75 Nama Calon Anggota BPK RI
"Pemerintah selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, guna memastikan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan legislasi," ujar Dini dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah menerima surat presiden atas 4 RUU usul inisiatif DPR tersebut.
Setelah menerima surpres, DPR bisa membahas revisi undang-undang dimaksud. Terkait waktu pembahasan, Dasco memperkirakan pembahasan akan dimulai pada waktu mendatang karena DPR akan mulai memasuki reses pada 11 Juli. Selain itu, DPR masih menunggu DIM dari pemerintah.
"Kita belum tahu apa yang diubah atau keberatan sama pemerintah atau yang dikoreksi begitu," ujar Dasco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News