kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Pemerintah tegaskan tolak BPJS sebagai wadah tunggal


Selasa, 12 April 2011 / 16:36 WIB
Pemerintah tegaskan tolak BPJS sebagai wadah tunggal
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (26/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 7,36 poin atau 0,15 persen di level 4.904,09 pa


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah menghendaki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melayani jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Dengan demikian, pemerintah menolak BPJS menjadi wadah tunggal bagi penyelenggaraan jaminan sosial.

Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar menjelaskan, BPJS ini akan berada dibawah Kementerian Kesehatan. "Seperti itu dalam konsep kita dari pemerintah khususnya Kementerian BUMN," kata Mustafa sebelum sidang kabinet, Selasa (12/4).

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan melebur empat BUMN yang selama ini menyelenggarakan jaminan sosial. Keempat BUMN itu yakni PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Asuransi Kesehatan, PT Taspen dan PT Asabri. "Keempat BUMN yang sekarang tetap menjalankan tugas dan fungsinya," kata mantan Direktur Utama Bulog tersebut.

Mustafa menambahkan, pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU BPJS. Rencananya, pada tanggal 9 Mei nanti pemerintah siap membahas masalah pembentukan BPJS bersama DPR. Sebelumnya, Senin malam (11/4) pemerintah menggelar rapat koordinasi menyiapkan RUU BPJS. Pertemuan itu berlangsung di kediaman dinas Wakil Presiden Boediono.

Pernyataan Mustafa ini bakal membuat pembahasan RUU BPJS semakin sengit. Pasalnya, DPR menginginkan BPJS menjadi lembaga lembaga baru yang berdiri sendiri hasil merger empat BUMN asuransi.

Keempat BUMN itu adalah, Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Perusahaan itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nantinya, seluruh peserta dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×