kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

DPR: Pemerintah harus serahkan DIM RUU BPJS pada 9 Mei mendatang


Senin, 11 April 2011 / 15:57 WIB
ILUSTRASI. Tahapan PPDB DKI Jakarta 2020 untuk siswa Sekolah Dasar


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR memberikan tenggat waktu hingga 9 Mei mendatang bagi pemerintah untuk mengirimkan Daftar Investaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jika tidak, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengancam akan melakukan hak interpelasi.

Priyo mengatakan, RUU BPJS merupakan prioritas DPR. Dia mengatakan, sembilan fraksi setuju agar RUU BPJS segara diselesaikan. "Ini jarang sekali terjadi di DPR. Semua fraksi, sembilan-sembilannya satu bahasa," katanya, Senin (8/4).

Priyo mengatakan, tidak alasan bagi pemerintah untuk menunda pembahasan RUU BPJS. Sebaliknya, dia menuding Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai koordinator tim pemerintah masih ogah-ogahan membahas RUU BPJS tersebut. "Pemeritah kemaren khususnya yang saya lihat Menkeu sebagai leading ogah-ogahan. Apakah ia khawatir negara akan bangkrut? Itu juga tidak dijelaskan," katanya.

Sekadar informasi, pembahasan RUU BPJS yang berlangsung pada Kamis lalu (7/4) hanya diwakili tiga menteri antara lain Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar.

Hingga kini, pembahasan RUU BPJS masih mandek. Ini karena perbedaan sikap antara pemerintah dengan DPR mengenai RUU BPJS. Salah satu perbedaannya adalah mengenai sifat undang-undang itu nantinya. Pemerintah setuju undang-undang ini bersifat penetapan saja. Sementara DPR bersikukuh, beleid ini bersifat pengaturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×